STRUKTUR ORGANISASI
KANTOR PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
KELAS A BALIKPAPAN
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PER.KBSN-01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan SAR Nasional, struktur organisasi Badan SAR Nasional yang telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan, Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.15 Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 684) tentang perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PER.KBSN-01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan SAR Nasional, dan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.18 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PER.KBSN-01/2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan SAR Nasional terdiri atas: |
|
1. |
Kepala Kantor
|
2. |
Subbagian Umum
|
3. |
Seksi Operasi dan Siaga Pencarian dan Pertolongan
|
4. |
Seksi Sumber Daya Pencarian dan Pertolongan
|
5. |
Kelompok Jabatan Fungsional
|
(Sumber: Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan)